Pengikut

Jumat, 21 Oktober 2016

PLN (Perusahaan Listrik Negara)



SEMINAR PLN

Pengambilan daya digunakan untuk lampu penerangan jalan umum.
Saat para warga  membutuhkan penerangan untuk jalan umum seharus nya meminta pada dinas pertanaman dan tata kota sidoarjo karena sebagian yang di bayarkan oleh pelanggan pln termasuk dalam biaya lampu penerangan jalan yg uangnya di setorkan kepada dinas tata kota dan di potong sesuai kebutuhan lampu penerangan jalan.
Sehingga para warga tidak mengambil listrik dari aliran listrik atas pln yang tindakan tersebut adalah tindakan ilegal dan dapat di pidanakan maupun di sidang perdata kan atas kerugian pln yg telah di pakai untuk penerangan jalan yang tanpa ijin dari dinas terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar