SEMINAR PLN
Pengambilan
daya digunakan untuk lampu penerangan jalan umum.
Saat
para warga membutuhkan penerangan untuk
jalan umum seharus nya meminta pada dinas pertanaman dan tata kota sidoarjo
karena sebagian yang di bayarkan oleh pelanggan pln termasuk dalam biaya lampu
penerangan jalan yg uangnya di setorkan kepada dinas tata kota dan di potong
sesuai kebutuhan lampu penerangan jalan.
Sehingga
para warga tidak mengambil listrik dari aliran listrik atas pln yang tindakan tersebut
adalah tindakan ilegal dan dapat di pidanakan maupun di sidang perdata kan atas
kerugian pln yg telah di pakai untuk penerangan jalan yang tanpa ijin dari
dinas terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar